TRIBUNNEWS.COM - Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) menyebutkan beberapa temuan baru, hasil investigasi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Hal tersebut disebutkan langsung oleh Koordinator PBSU, Willy Agus Utomo.
Pihaknya mengatakan, setidaknya ada tujuh temuan baru, termasuk para penghuni penjara merupakan para pria yang diperkerjakan.
"Kita sudah wawancara dengan Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, Perangkat Desa, warga, dan mantan penghuni rehabilitasi," katanya, Rabu (2/2/2022).
Willy Agus Utomo mengatakan, para penghuni kerangkeng manusia tersebut rupanya berjumlah sekitar 48 orang.
PBSU menyebut para penghuni diduga diperkerjakan selama 10 jam, di perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) dan perkebunan PT Dewa Peranginangin dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun.
Di mana diduga merekan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
"Mereka tidak menerima upah hanya diberi makan dan puding. Mereka tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Kode di Penjara di Rumah Bupati Langkat: Mos, Gas, hingga Dua Setengah Kancing, Apa Artinya?
Sementara itu, temuan lainnya yakni Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin.
Pabrik tersebutlah menjadi lokasi kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Masih kata Willy, berdasarkan hal tersebut, maka elemen serikat buruh di Sumut akan tetap mengawal proses penegakkan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS, dan Mediator Disnaker Sumut.
Dugaan Pembunuhan di Penjara Manusia Bupati Langkat
Polemik temuan kerangkeng atau penjara manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin masih berbuntut panjang.
Bukan hanya dugaan praktek perbudakan di rumah tersebut, namun juga adanya dugaan pembunuhan.