Ia mengklaim pihaknya sudah mengirim surat pada PT ASI Pudjiastuti Aviation, Susi Air, untuk segera mengosongkan hanggar Bandara Malinau yang merupakan aset Pemerintah Daerah.
Ernes menerangkan masa sewa hanggar berlaku tahunan, mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.
Sebelum kontrak berakhir, terangnya, pihaknya telah menyurati Susi Air.
Penyuratan itu berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara pihak pertama Pemkab Malinau selaku pemilik aset dan pihak kedua sebagai penyewa, dalam hal ini Maskapai Susi Air.
Sesuai isi perjanjian, Pasal 9 menyebutkan pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.
"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022," ujar Ernes melalui keterangan persnya, Kamis (3/2/2022), mengutip TribunKaltara.
"Pada Pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut," imbuhnya.
Setelahnya, pada 3 Januari 2022, Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan Malinau, memeriksa hanggar bandara.
Baca juga: Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Susi: Kami Telah Ajukan Perpanjangan tapi Ditolak
Baca juga: Susi Air Kecewa Sikap Pemkab Malinau Keluarkan Paksa Pesawat dan Peralatan dari Hanggar
Saat itu, tim mendapati pesawat Susi Air masih ada di dalam hanggar.
Di hari yang sama, Pemkab Malinau kembali mengirim surat permintaan pengosongan hanggar pada Susi Air.
"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut."
"Sementara kontrak sewa telah berakhir," terang Ernes.
Lalu, di tanggal 10 Januari 2022, Pemkab Malinau kembali mengirim surat pemberitahuan yang berisi peringatan kedua.
Pada 13 Januari 2022, Susi Air mengirimkan perwakilan untuk menemui Dishub Malinau.