TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengaku tengah menunggu itikad baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Itikad baik tersebut terkait dengan pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Menurut Donal, pihak Susi Air tidak mungkin meminta untuk bertemu terlebih dahulu kepada Pemda Malinau.
Hal itu lantaran pihaknya telah diusir secara nyata dari Hanggar Malinau.
"Kami menunggu itikad baik dari Pemda, kami tidak mungkin meminta Pemda bertemu karena mereka de facto mengusir kami."
"Tidak mungkin kami akan meminta Pemda untuk bertemu justru kami sedang menunggu itikad Pemda untuk melakukan klarifikasi sekaligus minta maaf atas kejadian kemarin," kata Donal dalam konferensi pers pada Jumat (4/2/2022), dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.
Donal juga menjelaskan, pihak Susi Air sangat terbuka jika diminta untuk bertemu.
Namun, hal itu bergantung pada pihak Pemda Malinau.
"Bahwa kemudian ada itikad baik untuk bertemu, itu kami akan sangat terbuka untuk melakukan itu kalau datang dari pemerintah daerah," ujar Donal.
Duduk Perkara Pengusiran Susi Air dari Hanggar Malinau
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polemik penarikan pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara masih terus bergulir.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, memberikan pernyataan terkait penarikan paksa pesawat maskapai milik Susi Pudjiastuti.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan duduk perkara mengapa pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.
Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu, pada Bupati Malinau Wempi W Mawa.