News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak di Bawah Umur di Serang Banten Dirudapaksa 4 Pria: Modus Nongkrong Sambil Miras

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten merudapaksa anak di bawah umur, Kamis (3/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten merudapaksa anak di bawah umur, Kamis (3/2/2022).

Warga kemudian membawa empat orang itu ke balai desa dan diserahkan Polres Serang.

Polisi sudah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban pergi bersama tetangganya, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda di Penginapan, Disekap Selama 2 Hari dan Diancam akan Dijual

Dia dijemput NA (18) untuk jalan-jalan.

"Mereka saling kenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput tersangka NA untuk pergi jalan-jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya, yaitu AJ (18), SA (20), dan SAR (25).

Saat nongkrong, mereka meminum tuak.

Baca juga: Polisi Dalami Laporan Wanita Berkebutuhan Khusus Diduga Dirudapaksa Tujuh Remaja di Sukatani 

Sekitar pukul 23.00, NA membawa korban ke rumah SA yang dalam keadaan sepi.

Rumah SA ini, korban dirudapaksa empat orang secara bergiliran.

Korban tidak kuasa melawan karena keempat orang itu dalam pengaruh minuman keras.

Orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang semalaman dan mendatangi rumah NA.

"Ternyata NA juga tidak berada di rumahnya," ujarnya.

Orang tua korban selanjutnya meminta bantuan ketua RT setempat membantu melakukan pencarian.

Orang tua korban dan ketua RT pun mengetahui korban berada di rumah SA.

Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati NA, SA, dan AJ masih tidur di ruang tamu.

Adapun SAR berada di dalam kamar bersama korban.

Baca juga: FAKTA Satpam RS di Bandung Rudapaksa Anak Pasien, Motif untuk Penuhi Hasrat Seksual, Kini Dipenjara

Keempat orang itu langsung dibawa paksa ke pos ronda hingga nyaris dihajar warga.

"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.

Motif keempat tersangka diduga tidak kuat menahan nafsu akibat pengaruh minuman keras.

Dedi mengimbau para orang tua untuk tidak mudah percaya dan mengizinkan, terutama anak gadis keluar pada malam hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara. (desi purnamasari)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Empat Pemuda Mabuk Tuak Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Nyaris Dihajar Massa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini