Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Empat orang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Keempatnya nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022) sebelum dibawa ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban pergi bersama tetangganya, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia dijemput NA (18) untuk jalan-jalan.
"Mereka saling kenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput tersangka NA untuk pergi jalan-jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya, yaitu AJ (18), SA (20), dan SAR (25).
Baca juga: Satpam Rumah Sakit di Bandung Ditangkap Karena Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak di Bawah Umur
Saat nongkrong, mereka meminum tuak.
Sekitar pukul 23.00, NA membawa korban ke rumah SA yang dalam keadaan sepi.
Rumah SA ini, korban dirudapaksa empat orang secara bergiliran.
Korban tidak kuasa melawan karena keempat orang itu dalam pengaruh minuman keras.
Orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang semalaman dan mendatangi rumah NA.
"Ternyata NA juga tidak berada di rumahnya," ujarnya.
Orang tua korban selanjutnya meminta bantuan ketua RT setempat untuk membantu melakukan pencarian.