Sanksi akan dijatuhkan, apalagi para pelaku dinyatakan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Selain deportasi, pihaknya menjelaskan, sanksi pembatalan izin tinggal dibisa dibatalkan jika ditemukan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. (ian/can)
BERITA REKOMENDASI