TRIBUNNEWS.COM - FYU (16) mengalami trauma hebat. Ia jadi korban perkosaan yang dilakukan ayah tirinya.
Warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, itu dirudapaksa ayah tiri sejak duduk di bangku kelas dua SMP. Tepatnya tahun 2018.
Oleh pihak keluarganya, kasus ini dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Perselingkuhan Kades Banjarsari dan Guru Agama Jadi Gunjingan Warga, Kayak Serial Layangan Putus
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri ke Polisi
Perkosaan itu terjadi di rumah ayah tirinya, yang juga ditempatinya bersama ibu kandungnya.
Awalnya, sang ayah tiri meraba dan merogoh alat vital korban menggunakan tangan. Saat itu korban sedang tidur siang hingga akhirnya terbangun kesakitan.
Satu minggu kemudian, saat ibu korban tidak ada di rumah.
Pelaku mengulang perbuatannya. Bahkan ia memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Setelah berhasil menyetubuhi korban, aksi yang dilakukannya membuat sang ayah tiri ketagihan.
Si ayah tiri terus mengulangi perbuatan bejatnya itu hampir setiap satu minggu sekali.
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Pasuruan Jatim Digagalkan 4 Pria Bersarung dan Peci
"Korban pernah menceritakan kejadian yang dialaminya atau perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya. Namun ibu kandung korban tidak mempercayainya," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Sementara korban juga tidak berani mengadukan apa yang telah menimpanya kepada orang lain atau sanak keluarganya yang lain.
Sebab, ayah tirinya mengancam akan mengambil HP korban, mengingat itu satu-satunya alat yang membuatnya bisa mengikuti pelajaran secara daring.
Ayah tirinya leluasa menyetubuhi korban hampir setiap minggu sekali.