TRIBUNNEWS.COM - Temuan kerangkeng berisi puluhan orang di kediaman milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin masih mendapat sorotan.
Diketahui, temuan kerangkeng ini membuat berbagai pihak turun tangan.
Seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), Komnas HAM, hingga kepolisian sendiri.
Berbagai fakta pun muncul seiring perjalanan kasus, seperti dugaan adanya penganiayaan, dugaan perbudaan hingga orang yang ditahan dipekerjakan tanpa digaji.
Baca juga: Kode di Penjara di Rumah Bupati Langkat: Mos, Gas, hingga Dua Setengah Kancing, Apa Artinya?
Terbaru, kini polisi bakal menaikkan kasus kerangkeng ini ke tahap penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Saya sudah bicara dengan para penyidik untuk segera meningkatkan kasusnya ke proses penyidikan," ucap Agus, Jumat (4/2/2022) dikutip dari Tribun Medan.
Berikut fakta-fakta baru dari kasus kerangkeng milik Bupati Langkat, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Bakal Naik ke Penyidikan
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta seluruh keluarga yang pernah menyerahkan saudaranya ke kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin mau memberi keterangan.
Agus menyebut tak sepantasnya keluarga menyerahkan anak atau kerabatnya ke dalam kerangkeng.
Menurut dia, orang yang diserahkan itu memiliki hak asasinya sendiri untuk hidup bebas.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Akan Naik ke Penyidikan
Terlebih, mereka punya pilihan dan dalam keadaan cakap.
Bahkan, Jenderal bintang tiga itu tak segan-segan bakal memproses hukum keluarga yang enggan memberi keterangan dan dinilai menutupi kasus ini.