TRIBUNNEWS.COM – Menjawab kisruh soal seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjawab pengaduan Sdr. Batuah yang beberapa waktu lalu mengklaim keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah.
Surat jawaban Komisi ASN terhadap laporan tersebut tertuang dalam surat nomor: 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto yang ditujukan untuk Sdr. Batuah.
Surat jawaban tersebut ditujukan kepada Sdr. Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalimantan Tengah atas tuduhannya terkait penyalahgunaan aturan oleh Nuryakin yang terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013.
Komisi ASN telah melakukan pencermatan dan penelaahan baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum, beberapa hal dikemukakan oleh Komisi ASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut.
Pertama, pada pengumuman pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi “Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam status tersangka /terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”.
Kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin, dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 ( empat belas) hari.
Hukuman tersebut sudah selesai dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi sebagai terpidana.
Ketiga, bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan persyaratan pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara berpendapat bahwa Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya tersebut, karena yang bersangkutan tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyana mengungkapkan bahwa selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan statemen terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa mapun media online.
“Tidak ada sedikitpun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum dan regulasi, yang kita kedepankankan adalah ketentuan aturan, bukan asumsi. Meskipun saya meyakini, prosedur dan ketentuan dalam seleksi JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah melalui tahapan proses yang benar dan cermat, kami tetap menunggu pendapat Komisi ASN yang lebih berkompten. Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa Bapak Nuryakin berhak mengkiuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Lisda.
Lisda juga menambahkan bahwa berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, bahwa berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022, menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs. H. Nuryakin, M.Si.
“Profil data PNS yang mengikuti Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng Bapak Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai data base BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor,” pungkas Lisda.
Sementara itu dihubungi terpisah Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring secara tegas mengungkapkan bahwa masalah keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, klir secara hukum.
“Sudah sejalan dengan pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara, pak Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena status beliau saat ini bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani. Yang perlu dipahami dalam persyaratan itu adalah yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana, artinya itu adalah status saat ini, klir,” ungkap Saring.