News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASN Kemenag Cabuli 9 Santri, Modus Perbolehkan Korban Pakai HP, Tunjukkan Air Gun untuk Ancaman

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan -Seorang ASN Kemanag nekat mencabuli 9 orang santrinya. Pelaku menggunakan modus dengan memperbolehkan korban menggunakan HP.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ASN Kemenag nekat mencabuli sembilann orang santrinya.

Pelaku menggunakan modus dengan memperbolehkan korban menggunakan HP.

Pelaku juga mengancam para korban menggunakan air gun untuk melancarkan aksi yang dilakukannya di banyak tempat.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR (47) di Mamuju, Sulawesi Barat tega mencabuli sembilan orang santrinya (sebelumnya diberitakan tujuh).

Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh AR sejak Juli 2021.

AR yang merupakan pimpinan madrasah tersebut kini telah ditangkap Satreskrim Polresta Mamuju.

"Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang mengaku korban dan kami masih proses pendataan dan pendalaman," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Senin (7/2/2022), mengutip Tribun Sulbar.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Aksi tersebut dilakukan AR sejak Juli hingga Desember 2021.

"Awal mula terjadinya tindak pidana dugana pelecehan seksual terhadap santri berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, dimulai Juli 2021 sampai rentan waktu desember 2021," kata Pandu, Minggu (6/2/2022), mengutip Kompas.com.

Baca juga: Gadis di Sumsel Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak 2018, Sudah Lapor ke Ibu Kandung namun Tak Dipercaya

Baca juga: Tak Terima Anak Lelakinya Dicabuli, Seorang Ayah di Medan Adukan Tetangganya ke Mapolres Setempat

Baca juga: Satpam RS di Bandung Cabuli Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan Sebanyak 5 Kali

Untuk melancarkan aksinya tersebut, AR memberikan dispensasi khusus kepada korbannya.

Para korban diperbolehkan untuk menggunakan ponsel di lingkungan madrasah.

Padahal menurut aturan, santri dilarang menggunakan sarana komuniksi atau ponel.

"Jadi itulah dilakukan pelaku pada saat ingin melakukan aksi bejatnya," kata Pandu, mengutip Tribun Sulbar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini