TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Christy tengah menjadi sorotan lantaran menghilang dari kesatuannya bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Kini, Briptu Christy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi sejak 31 Januari 2022.
Mengutip TribunManado, surat DPO bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos ini dikeluarkan oleh Kombes Julianto P Sirait.
Briptu Christy menjadi buruan polisi lantaran ia meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021.
Menurut informasi terakhir, ia saat ini berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari TribunManado, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya telah membentuk Tim Gabungan dari Propam untuk mencari keberadaan Briptu Christy.
Profil Kombes Julianto P Sirait
Mengutip Wikipedia, Kombes Julianto P Sirait lahir pada 1 Juli 1978.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1999 yang berpengalaman di bidang reserse.
Menurut akun LinkedIn-nya, Julianto lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2005.
Ia kemudian meraih gelar Sarjana Hukumnya di Universitas Bhayangkara Jaya pada 2006.
Julianto baru mengemban tugas sebagai Kapolresta Manado selama satu bulan.
Dikutip dari Tribratanews Manado, ia menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolresta Manado pada 28 Desember 2021 berdasarkan dua Keputusan Kapolri, masing-masing nomor Kep/1906/XII/2021 dan Kep/1907/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021.
Julianto resmi menggantikan Kombes Pol Elvianus Laoli.
Dilansir TribunManado, Julianto menjabat sebagai Wakil Kepala Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara sebelum ditunjuk menjadi Kapolresta Manado.
Baca juga: Terancam Dipecat Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Kemana Perginya Polwan Asal Manado Briptu Christy?
Ia juga pernah menjabat sebagai Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Selama menjadi Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Julianto banyak mengungkap kasus perdagangan orang.
Dari Jakarta, Julianto kemudian dimutasi ke Sulawesi Selatan dan ditunjuk menjadi Kapolres Tana Toraja.
Siapakah Briptu Christy Sugiarto?
Dari dokumen DPO yang dikeluarkan Polresta Manado, Bripda Christy memiliki nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.
Saat ini pangkatnya Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan NRP 96120212.
Posisi terakhir ia menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado.
Christy lahir di Manado pada Desember 1996 atau saat ini berusia 25 tahun.
Sementara itu, merujuk Christy menjadi polisi sejak 2014 atau sudah 7 tahun ini bergabung di Korps Bhayangkara.
Sebelum menjadi polisi, ia kuliah di Universitas Negeri Manado pada tahun 2012.
Baca juga: Profil Kombes Julianto P Sirait, Keluarkan Surat DPO Briptu Christy, Sebulan Jabat Kapolresta Manado
Briptu Christy ternyata memiliki seorang ibu yang bekerja juga sebagai anggota Polri.
Hal itu diketahui dari foto yang ia bagikan di akun facebook pribadinya.
Dalam foto tersebut, Briptu Christy membagikan foto bersama ibunya yang mengenakan baju polisi.
Briptu Christy juga memiliki saudara kembar perempuan.
Dari akun facebook itu pula, Christy diketahui sudah menikah pada 2018 lalu.
Sementara itu, dalam sebuah wawancara kepada sebuah media pada 2015, Christy yang saat itu masih berpangkat Bripda, sempat menyatakan cita-cita awalnya bukan menjadi polisi, namun menjadi pramugari.
Namun, cita-cita itu kemudian berubah hingga kemudian ia menjadi Polwan pada 2014.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunManado/Andreas Ruauw/Gryfid Talumedun/Rhendy Umar/Jumadi Mappanganro)