News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Penuhi Gaya Hidup, Gadis di Tuban Gondol Emas Milik Majikan Seharga Rp 36 Juta

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang gadis ABG curi emas milik majikan senilai Rp 36 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian emas terjadi di Tuban, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang gadis ABG berinisial NN (18).

Sementara korbannya pria bernama Wahju Indrihartono (53).

Adapun hubungan keduanya, NN merupakan pembantu Wahju.

Meskipun masih menjadi pelajar SMK, NN bekerja paruh waktu di rumah Wahju.

Baca juga: Wanita Pringsewu Lampung Ini Senang dapat Hadiah Ponsel dari Suami, Tak Tahunya Barang Curian

Wahju sendiri tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

Akibat ulah NN, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

NN beraksi saat kondisi rumah sepi, lalu menggondol emas antam 50 gram, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

NN siswi SMK pelaku pencurian emas di rumah majikan saat diamankan Satreskrim Polres Tuban (TribunJatim.com/ M Sudarsono)

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pencurian dilakukan pelaku saat kondisi rumah korban sepi kemudian masuk ke dalam kamar korban.

Lalu NN mengambil emas antam seberat 50 gram, sebelumnya juga mengambil uang tunai beberapa kali mulai Rp 300 ribu-Rp 10 juta.

Baca juga: 2 Bocah di Bekasi Curi Motor Lalu Dijual ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme

"Korban kaget ketika melihat emas Antam dan uang tunai yang disimpan di celengan paralon hilang, lalu lapor ke Polres," ujarnya, Minggu (6/2/2022).

Kapolres menjelaskan, anggota Satreskrim yang melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan pelaku lalu dibawa ke Mapolres.

Emas antam hasil mencuri itu digadaikan atas nama temannya di pegadaian Cabang Merakurak Tuban, senilai Rp 36.700.000.

Adapun uang yang masih tersisa Rp 28 juta tersimpan di ATM milik pelaku.

"Uang digunakan untuk kebutuhan gaya hidup, sudah 6 kali mencuri uang. Dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nyambi PRT, Pelajar di Tuban Gasak Emas Majikan 50 Gram, Pelaku Beraksi saat Rumah Sepi

(TribunJatim.com/M Sudarsono)

Berita lainnya seputar kasus pencurian,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini