TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak dirudapaksa oleh ayah tirinya terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis remaja FYU (16).
Sementara pelakunya pria 42 tahun berinisial SO.
Pelaku sudah beraksi selama bertahun-tahun.
Mirisnya, saat korban melapor, ibu korban tidak mempercayainya.
Karena sudah tak tahan, dia kemudian mengadu kepada keluarganya yang lain.
Baca juga: Bocah Berumur 3 Tahun di Manggarai Timur Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya
Oleh pihak keluarganya, kasus ini dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap untuk diproses hukum yang berlaku.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (6/2/2022).
Dijelaskan, berdasarkan keterangan korban, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini sudah dialami korban sejak tahun 2018.
Saat itu korban masih duduk di kelas II SMP.
Peristiwa itu terjadi di rumah ayah tirinya yang ditempatinya bersama ibu kandungnya.
Awalnya, sang ayah tiri hanya melakukan pencabulan tanpa menyetubuhi saat korban tidur siang.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kesakitan di kemaluannya.
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Serang Banten Dirudapaksa 4 Pria: Modus Nongkrong Sambil Miras
Satu minggu kemudian, saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku mengulang perbuatannya dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.