TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Kombes Julianto P Sirait, Kapolresta Manado yang mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Briptu Christy.
Seperti diketahui, Briptu Christy tengah menjadi sorotan lantaran menghilang dari kesatuannya bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Kini, Briptu Christy masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi sejak 31 Januari 2022.
Mengutip TribunManado, surat DPO bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos ini dikeluarkan oleh Julianto.
Briptu Christy menjadi buruan polisi lantaran ia meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021.
Baca juga: Kronologi Briptu Christy Jadi Buruan Polisi, Menghilang dari Tempat Kerja, Diduga Ada di Kendari
Baca juga: FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH
Menurut informasi terakhir, ia saat ini berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari TribunManado, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya telah membentuk Tim Gabungan dari Propam untuk mencari keberadaan Briptu Christy.
Profil Kombes Julianto P Sirait
Mengutip Wikipedia, Kombes Julianto P Sirait lahir pada 1 Juli 1978.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1999 yang berpengalaman di bidang reserse.
Menurut akun LinkedIn-nya, Julianto lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2005.
Ia kemudian meraih gelar Sarjana Hukumnya di Universitas Bhayangkara Jaya pada 2006.
Julianto baru mengemban tugas sebagai Kapolresta Manado selama satu bulan.
Dikutip dari Tribratanews Manado, ia menjalani serah terima jabatan sebagai Kapolresta Manado pada 28 Desember 2021 berdasarkan dua Keputusan Kapolri, masing-masing nomor Kep/1906/XII/2021 dan Kep/1907/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021.