TRIBUNNEWS.COM, MALINAU- Maskapai Penerbangan Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.
Hal itu buntut dari diusirnya maskapai perintis tersebut dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (2/2/2022).
Dalam surat yang dilayangkan, Senin (7/2/2022), manajemen Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar.
Baca juga: Insiden Pengusiran Susi Air, Smart Aviation Beberkan Soal Kontrak Sewa Hanggar di Bandara Malinau
Dua permintaan ini diminta dilaksanakan dalam tiga hari setelah surat somasi dilayangkan. Jika diabaikan, bakal ada langkah hukum selanjutnya. Donal Fariz, kuasa hukum Susi Air, mengatakan, somasi dilayangkan karena pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara," ujar Donal, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Bagaimana sebenarnya duduk perkara permasalahan tersebut?
Konflik ini bermula saat pemilik maskapai Susi Air, Susi Pudjiastuti, membagikan video pemindahan pesawat miliknya dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Rabu (2/2/2022).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu turut menuliskan responsnya lewat akun Twitter-nya.
"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," terangnya.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan, maskapai menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat.
Baca juga: Insiden Pengusiran Susi Air, Smart Aviation Beberkan Soal Kontrak Sewa Hanggar di Bandara Malinau
Padahal, Susi Air sudah menempati hanggar serta melayani penerbangan di daerah itu selama 10 tahun.
"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Sudah ajukan perpanjangan sewa
Pihak Susi Air juga sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sejak November 2021.
Namun, Pemkab Malinau menolaknya. Hanggar malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
Manajemen Susi Air juga sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barang dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.
Waktu tersebut dibutuhkan lantaran pesawat yang berada dalam hanggar sedang dalam perbaikan mesin.
Namun, hal ini juga tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.
Penjelasan Pemda Malinau
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau Kamran Daik menegaskan bahwa timnya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengeluarkan pesawat.
Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
Satpol PP, kata Kamran, juga sudah menemui otoritas bandara. Lalu, saat mengeluarkan pesawat, disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air.
Pemindahan pesawat Susi Air pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," ujar Kamran, dilansir dari Tribun Kaltara.
Adapun Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.
Mengingat pemilik hanggar tersebut merupakan Pemkab Malinau.
Baca juga: Imbas Pengusiran dari Hanggar Malinau, Susi Air Somasi Bupati Malinau dan Minta Rugi Rp 8,9 Miliar
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyatakan, dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dilaksanakan sesuai dasar.
Sebelumnya, pemerintah daerah sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.
"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.
Adapun pemda berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.
Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.
Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.
"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.
Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan.
Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.
"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," jelasnya.
Lalu, pada 10 Januari 2022, Dishub Malinau melayangkan surat pemberitahuan berisi peringatan kedua.
Baca juga: Susi Air Diusir dari Hanggar Pesawat, Siapa Pemilik Bandara Malinau?
Kemudian tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak.
Namun, waktu tiga bulan itu terlalu lama. Terlebih lagi, pemerintah setempat telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.
"3 bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.
Berselang beberapa hari, Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar.
Akhirnya pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022. Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022.
Karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar, Pemkab Malinau melalui Satpol PP akhirnya mengosongkan sendiri hanggar tersebut.
Siap ke meja hijau
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan kesiapannya jika Maskapai Susi Air memutuskan membawa permasalahan tersebut ke meja hijau.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.
Dan upaya ini dilakukan sesuai dengan klausul perjanjian sewa hanggar tahun 2021 bersama maskapai Susi Air.
"Kita siap. Jadi ada tahapan-tahapan, sesuai isi perjanjian ada mekanisme musyawarah mufakat atau upaya lain jika tak terjadi kesepakatan. Dibawa ke jalur hukum itu silahkan, karena kita ini negara hukum," ungkap Ernes.
Ernes Silvanus mengatakan pihaknya telah menempuh mekanisme sesuai ketentuan isi perjanjian.
Pengosongan hanggar dilakukan sebab ada hak maskapai lain di hanggar tersebut.
Pemerintah Daerah Malinau menurutnya telah memberi keringanan waktu selama sebulan dan telah menyampaikan 3 kali surat pemberitahuan.
"Intinya kami telah menempuh seluruh tahapan yang telah diatur dalam perjanjian. Karena sebagai penyewa, kami wajib memenuhi hak-hak bagi penyewa baru," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Maskapai Susi Air berpotensi merugi hingga Rp 8,9 miliar imbas tak diperbaruinya kontrak sewa hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT ASI Pudjuastuti Aviation, Donal Fariz melalui konferensi pers virtual pada Jumat 5 Februari 2022.
Baca juga: Kronologi Pengusiran Pesawat dari Hanggar Bandara Malinau Versi Susi Air
Menurut Donal, angka tersebut merupakan perkiraan awal dampak operasional jika kontrak sewa bandara Kolonel RA Bessing tidak diperpanjang.
"Itu kerugian yang potensial terjadi jika tidak dilakukan upaya recovery atau mitigasi secepat mungkin. Kami berupaya memitigasi angka kerugian yang potensial dan kalkulatif tadi tidak terjadi di lapangan."
"Itu kerugian yang kami hitung kalau gangguan itu meluas dan melebar pada posisi puncak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Susi Air Klaim Potensi Rugi Rp 8,9 M, Pemda Malinau Sebut Pengosongan Hanggar Sesuai Isi Perjanjian
dan di Kompas.com