"Karena pelaku takut ketahuan maka dibunuhnya lah korban di sana,” ungkap Gunar.
Kini SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati.
(Tribunnew.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Mayonal Putra)(Kompas.com/Idon Tanjung)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan berencana.