News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Viral Kasus Remaja Dirudapaksa & Dihabisi Mantan Pacar di Siak, Polisi Ungkap Motifnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pelaku saat diamankan dan (Kanan) Foto korban semasa hidup.

"Karena pelaku takut ketahuan maka dibunuhnya lah korban di sana,” ungkap Gunar.

Kini SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati.

(Tribunnew.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Mayonal Putra)(Kompas.com/Idon Tanjung)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini