Wiam menjelaskan, almarhum merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang merupakan lulusan OTC Gianyar.
Eka berangkat secara proses skema PMI mandiri di UPT BP2MI Denpasar dan ber e-KTKLN (kartu tenaga kerja luar negeri) secara mandiri pada Desember 2021 lalu.
Di sana ia bekerja di Armed Forces Officers Club and Hotel Abu Dhabi.
Dia menyebutkan, hingga saat ini belum ada kepastian kapan jenazah bisa dibawa ke tanah air.
Mengingat, Kadek Eka meninggal akibat Covid-19, sehingga berdasarkan regulasi setempat tidak bisa diberangkatkan ke tanah air.
Bahkan, menurutnya, otoritas penerbangan juga memiliki aturan tidak mengizinkan membawa kargo jenazah Covid-19.
Sehingga, peluang yang ada adalah dikubur di UEA atau dikremasi dan abunya dibawa ke tanah air.
DPRD Minta Pemerintah Ambil Tindakan
Meninggalnya Kadek Eka mendapat tanggapan dari DPRD Bali. Pasalnya almarhum meninggal akibat Covid-19 sehingga jenazahnya tidak bisa dibawa pulang.
Apalagi, kabarnya proses pemulangan jenazah korban sendiri ke Bali harus dengan biaya sendiri dari pihak keluarga karena Kadek berangkat ke Dubai secara mandiri.
Hal ini justru memberatkan keluarga yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mendesak pemerintah pusat maupun Pemprov Bali untuk bertindak dengan menalangi pembiayaan pemulangan jenazah almarhum.
Ini perlu dilakukan sebagai bagian dari hadirnya pemerintah kepada warganya.
"Ya satu-satunya jalan kan pemerintah harus mengayomi. Mau tidak mau pemerintah harus mengambil tindakan, baik pemerintah pusat maupun daerah," katanya di ruang Komisi IV DPRD Bali, Senin.