Julianto resmi menggantikan Kombes Pol Elvianus Laoli.
Baca juga: Penyebab Briptu Christy Jadi Buronan, Polisi Bantah Terkait Video Asusila, Terdeteksi di Kendari
Dilansir TribunManado, Julianto menjabat sebagai Wakil Kepala Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara sebelum ditunjuk menjadi Kapolresta Manado.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Selama menjadi Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Julianto banyak mengungkap kasus perdagangan orang.
Dari Jakarta, Julianto kemudian dimutasi ke Sulawesi Selatan dan ditunjuk menjadi Kapolres Tana Toraja.
Briptu Christy Terancam Dipecat
Briptu Christy yang mangkir kerja sejak 15 November 2021, terancam dipecat.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022).
Lebih lanjut, Jules mengatakan Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan.
Baca juga: Terancam Dipecat Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Kemana Perginya Polwan Asal Manado Briptu Christy?
Baca juga: Profil Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang Kini Jadi Buronan, Pernah Bercita-cita Jadi Pramugari
Putusan PDTH pun, ujarnya, tetap dapat diberikan.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," terangnya.