News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Christy Desersi

Sosok Kombes Julianto P Sirait, Jadikan Briptu Christy Buronan, Sebulan Jabat Kapolresta Manado

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julianto P Sirait saat berpangkat AKBP

Julianto resmi menggantikan Kombes Pol Elvianus Laoli.

Baca juga: Penyebab Briptu Christy Jadi Buronan, Polisi Bantah Terkait Video Asusila, Terdeteksi di Kendari

Dilansir TribunManado, Julianto menjabat sebagai Wakil Kepala Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara sebelum ditunjuk menjadi Kapolresta Manado.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Selama menjadi Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Julianto banyak mengungkap kasus perdagangan orang.

Dari Jakarta, Julianto kemudian dimutasi ke Sulawesi Selatan dan ditunjuk menjadi Kapolres Tana Toraja.

Briptu Christy Terancam Dipecat

Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, eks polisi wanita yang kini jadi buruan polisi Manado dan Sulawesi Utara (Kolase Tribun Manado)

Briptu Christy yang mangkir kerja sejak 15 November 2021, terancam dipecat.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022).

Lebih lanjut, Jules mengatakan Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan.

Baca juga: Terancam Dipecat Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Kemana Perginya Polwan Asal Manado Briptu Christy?

Baca juga: Profil Briptu Christy Sugiarto, Polwan yang Kini Jadi Buronan, Pernah Bercita-cita Jadi Pramugari

Putusan PDTH pun, ujarnya, tetap dapat diberikan.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," terangnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini