“Sudah dikain kafani di dalam peti, jadi kami tidak lihat kondisi badannya,” tutur Boru.
Boru juga menceritakan, awal Sarianto dibawa ke lokasi yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi tersebut pada Juni 2021.
Mirisnya, baru dua hari di kerangkeng, Sarianto dinyatakan tewas.
“Baru dua hari direhab, tiba-tiba dipulangkan sudah meninggal dunia,” katanya.
Lalu terkait orang yang mengantar Sarianto, Boru mengatakan bahwa adik Sarianto yang membawa.
“Adiknya yang ngantar ke panti rehabilitasi itu,” ceritanya.
Sementara setelah dilakukannya pembongkaran, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan akan melakukan autopsi terhadap dua jenazah untuk mencari bukti tindakan pidana yang dialaminya sebelum tewas.
Selain dilakukan pembongkaran, pada Senin (7/2/2022), Polda Sumut juga menemukan sejumlah alat penyiksa.
Alat penyiksa yang diduga digunakan adalah selang air.
Hadi mengatakan, selang air tersebut diduga digunakan untuk mencambuk tahanan hingga luka-luka dan tewas.
“Diantaranya selang untuk mencambuk dan alat lainnya,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga menemukan lokasi pemakaman korban tewas.
Baca juga: Kapolda Sumut Sebut 6 Tahanan Cacat Disiksa di Kerangkeng Bupati Langkat
Soal kuburan untuk korban tewas tersebut, Hadi menyebut pihaknya menemukan di sejumlah lokasi.
Hanya saja saat itu, pihaknya enggan untuk mengatakan di mana saja lokasi kuburan korban tewas akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Terbit tersebut.