"Dia membawa kompor tersebut, kemudian menjualnya pada saat perjalanan dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan untuk membelikan barang untuk pacarnya," ungkapnya.
4. Sempat belikan barang untuk pacar
Adapun pada saat pertama diamankan, pada akhir tahun kemarin, Dwi menyatakan bahwa menjalin kasih dengan seorang asal Jawa Timur.
Ia sempat membelikan beberapa barang kepada pacarnya tersebut.
Parahnya, uang membeli barang-barang tersebut didapatnya dari menjual perabotan rumah milik ibunya.
5. Pacarnya orang yang sama
Setelah Peliyem mencabut tuntutannya di Kejaksaan Negeri Bantul pada awal tahun ini, Dwi mengaku sudah putus hubungan dengan kekasihnya tersebut.
Namun setelah Dwi keluar dari tahanan pada saat perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice di pihak kejaksaan, ternyata dia masih mengulangi perbuatan yang sama dan masih berhubungan dengan pacarnya tersebut.
"Ini masih pacar yang sama.
Status pacarnya, masih saksi, karena biar bagaimanapun pacarnya itu ya mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, Dwi saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Bantul.
6. Terancam 9 Tahun Penjara
Pihak kepolisian menjerat Dwi dengan pasal berlapis yakni 363 KUHP, jo 367 ayat 2 KUHP, jo pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Anak dari ibu Paliyem, melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan.