News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta Pria Bantul Kembali Jual Perabotan Milik Ibunya, Kompor yang Dijual Ternyata Bantuan Bupati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paliyem, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong tegas melaporkan kembali anaknya yakni Dwi Rahayu Saputro (24) ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022)

Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja," tandasnya.
 
Selain pasal 363 KUHP tentang curat, Dwi juga dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang gabungan beberapa perbuatan atau tindak kejahatan. (Tribunjogja)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemuda Bantul yang Kembali Jual Perabot Rumah Milik Ibunya Dijerat Pasal Berlapis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini