News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Siswi di Kabupaten Subang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji, Dilakukan Secara Bergilir

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru ngaji di Subang Inisial AN (36) diamankan di Polsek Patokbeusi, Polres Subang, karena melakukan pelecehan kepada enam murid perempuan, Minggu (13/2/2022).

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Enam siswi menjadi korban pencabulan sang guru ngaji yang berinisial AN (36) yang masih merupakan warga dari Kecamatan Patokbeusi, , Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Seluruh korban masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022) mengatakan, pelakunya telah diamankan polisi.

"Untuk korbannya baru 6 orang yang melapor. Kami masih mendalami,  ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucap Zulkarnaen.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya dengan cara Bab Nifas/haid (mandi besar).

Baca juga: Fahira Idris Hadiri Sentra Vaksin Booster Guru Ngaji, Kolaborasi LPPKM & LPPTKA BKPRMI

Pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada korbannya.

"Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri," katanya.

Selain itu, kata Zulkarnaen, mayoritas dari korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga setempat.

Aksi tidak terpuji ini, lanjut Kasat Reskrim sudah dilakukan pelaku kepada korbannya 3 sampai 4 kali di tempat yang sama.

Terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekitar jam 20.00 WIB di Musholah Al Ikhlas Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," ujar dia.

Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah dua korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkan kepihak berwajib.

Kini pelaku sudah di amankan di Mapolres Subang.

Kasus Serupa di Sukabumi

WA (37) oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang rudapaksa santriwati ternyata pimpinan pesantren yang dia kelola.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan peristiwa tersebut. 

Ia mengatakan, WA rudapaksa santriwati di ponpes yang ia pimpin. Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur. 

"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," kata AKP I Putu Hermawan dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Sabtu (12/2/2022). 

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Barat Daya Diancam Hukuman Cambuk 200 Kali atau Penjara 200 Bulan

Menurut AKP I Putu Hermawan, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya. 

"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," ujarnya. 

Ia mengatakan, saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan. 

"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya.

Kasus guru ngaji rudapaksa santriwati ini menambah panjang daftar kasus serupa, setelah sebelumnya publik digegerkan dengan kasus guru ngaji Herry Wirawan rudapaksa santriwati.

Saat ini, kasus Herry Wirawan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu putusan hakim. Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar.
 
 Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul GURU NGAJI Bejat di Subang, Cabuli 6 Santriwati di Hadapan Anak Lain dan Dilakukan Bergiliran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini