News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

DERETAN Kejahatan Herry Wirawan, Guru Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri).

Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak dikerjakan oleh para santriwati, namun oleh laki-laki.

"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah ladennya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki. Tapi, di sana mah perempuan semua enggak ada laki-lakinya," ucapnya.

3. Rudapaksa di pesantren, hotel, hingga apartemen

Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.

Dilansir oleh Kompas.com, fakta di persidangan disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Aksi bejat itu dilakukan Herrry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.

4. Sembilan bayi lahir

Ilustrasi bayi (mom.com)

Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.

Bahkan oleh Herry, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.

Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu.

Baca juga: Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Komisi III DPR Dukung Kejaksaan Tinggi Jabar Ajukan Banding

Herry Wirawan juga diketahui memiliki ruangan khusus yang disebut 'basecamp' untuk santriwati yang sedang hamil.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga ternyata memiliki ruangan khusus bagi santriwati untuk menyusui dan merawat bayi yang baru lahir.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini