“Setelah kita lakukan penyelidikan dengan mendalam, akhirnya si pelaku mengakui, membuka ceritanya aib di balik itu semua,” kata Boy Jeckson.
Bahkan, lanjut Boy Jeckson, pelaku MYS mengungkap ke penyidik bahwa ia pernah diajak berhubungan seksual oleh korban sebanyak empat kali.
“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkap Boy Jeckson.
Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.
“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” kata Boy Jeckson.
Boy Jeckson melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada orang selain MYS yang sempat diajak berhubungan badan oleh korban B.
Sejauh ini, kata Boy Jeckson, belum ada karyawan korban yang memberikan kesaksian serupa.
“Belum, belum ada,” kata Boy Jeckson.
Selanjutnya, tutur Boy Jeckson, pihaknya juga masih akan mendalami apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di Nganjuk.
“Itu sedang kita kembangkan, siapa jaringannya, apakah ada jaringan prostitusi sesama jenis di sini atau gimana, itu sedang kita dalami,” kata dia.
Dalam kasus ini, MYS terancam pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) atau seumur hidup. (kompas.com/ surya.co.id/ Usman Hadi/ Ahmad Amru Muiz)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pengusaha Mebel Nganjuk Ditemukan Tewas di Depan Garasi, Pelakunya Ternyata Sopirnya Sendiri