News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Guru Ngaji Cabuli Santri di Sukabumi hingga 20 Kali, Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara

Seperti membantu menyembuhkan penyakit dan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena musibah.

WA (36) guru ngaji yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di penjara (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

"Modus pelaku mengundang santriwati untuk naik ke lantai dua dengan akan membantu menyembuhkan sakitnya."

"Modus lainnya akan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang ada kena masalah, sehingga korban mengukuti maunya pelaku," ujar Dedy, Rabu (16/2/2022).

Aksi Diketahui saat Korban Lapor Nenek

Setelah melakukan aksinya sejak 2019, perbuatan bejat WA akhirnya terungkap.

Peristiwa ini pertama kali terungkap ketika salah seorang korban melaporkan kepada sang nenek.

Kemudian, oleh sang nenek, aksi tersebut dilaporkan kepada orang tua korban.

Baca juga: Kapolres Jakarta Utara dan Kak Seto Kunjungi Bocah 4 Tahun Korban Pencabulan di Koja

Baca juga: Dukun Cabul di Jepara Ini Ternyata Mengaku Cabuli Salah Satunya Korban Puluhan Kali

Ngaku Khilaf karena Kecantikan Korban

WA hanya tertunduk malu saat diwawancarai oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Saat ditanya kenapa melakukan aksi bejat itu, WA menjawab dirinya khilaf melakukan hal tersebut.

WA juga mengaku kepincut dengan kecantikan korban hingga tega melampiaskan nafsunya dengan merudapaksa korban.

Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Akibat perbuatannya, WA mendapatkan hukuman yang sama seperti hukuman guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati.

WA dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dengan ancaman bui seumur hidup.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini