"UU perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu kita kenakan pasal 81 ancaman hukuman penjara seumur hidup," jelas Dedy.
Dedy mengatakan, dari tiga korban tidak ada yang sampai hamil.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Guru Ngaji yang Rudapaksa Santri di Sukabumi, Kepala Digundul, Dihukum Seperti Herry Wirawan
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)
BERITA REKOMENDASI