LaporanĀ Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Mahasiswi berinisial AU (21) warga Murung Raya, Kalimantan Tengah yang kos di Tamantirto, Kasihan, Bantul menggugurkan kandungan.
Lalu ia membuang jasad bayi tersebut di serambi masjid di Dusun Brajan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, pada 22 Januari 2022.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan dari hasil olah TKP, tersangka membungkus jasad bayinya menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam kardus.
Di kardus tersebut juga diletakkan uang Rp 100 ribu dan sepucuk surat yang berisi permohonan tersangka untuk menguburkan jasad bayinya.
"Dari surat wasiat itu, kami secara cepat bisa mengamankan tersangka," ujar Kapolres.
Baca juga: Makam Misterius di Bantul, Bayi Hasil Hubungan Terlarang dan Korban Aborsi
Pihaknya menangkap tersangka beberapa jam setelah jasad bayi tersebut ditemukan oleh warga.
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih pada siapapun orang yang menemukan bayi ku ini dan mau memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburnya layaknya orang yang sudah meninggal karena takdir dan mautnya.
Saya mengalami keguguran pada usia kandungan hampir lima bulan. Posisi saya di sini sendirian tidak ada siapa-siapa, karena masih menjalankan masa pendidikan.
Suami saya kerja di Kalbar, dia sedih mendengarnya, tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk ke sini, maka dari itu dia menyarankan pada saya untuk meletakkannya di masjid agar ada orang yang mau mengurusnya.\
Bukannya saya tidak ingin bertemu langsung pada siapapun di masjid ini, hanya saja saya tidak kuat kalau harus melihatnya, orang yang selama ini saya dan suami saya nantikan malah duluan diambil sama yang kuasa sang pencipta alam semesta ini.
Saya titipkan bayi saya ini pada siapapun yang mau mengurusnya, sekali lagi saya mohon maaf tidak bisa bertemu langsung.