News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budaya

Budaya Skaral Desa Paksebali, Tradisi Lukat Geni Resmi Terdaftar sebagai Hak KIK

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LUKAT GENI - Tradisi Lukat Geni di Klungkung, beberapa waktu lalu. Pihak BEM FH Unud mendaftarkan tradisi budaya Lukat Geni sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dan kini tradisi tersebut usadh mendapatan sertifikat.

Mereka akan berhenti saling memukul jika api pada prakpak telah padam. Setelah semua peserta telah berkesempatan 1 lawan 1 dilanjutkan dengan perang beramai-ramai oleh seluruh peserta dari seluruh sudut.

Setelah selesai kegiatan Lukat Geni di Perempatan Satria, warga kembali ke Merajan Agung Puri Satria Kawan untuk melaksanakan persembahyangan sebagai wujud rasa terimakasih kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa karena kegiatan sudah berjalan dengan baik.

Baca juga: Pesan Majelis Desa Adat Bali terkait Pawai Ogoh-ogoh, Yowana Wajib Taat Prokes

Tradisi yang dilaksanakan setiap hari Pengerupukan ini bertujuan menyeimbangkan antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit dan pembersihan diri secara rohani.

Koordinator Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Made Gde Subha Karma Resen menjelaskan, pendaftaran tradisi Lukat Geni merupakan rangkaian dari kegiatan Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan BEM FH Unud. Menurutnya, sejak 2015, FH Unud konsisten membantu mengembangkan Desa Paksebali.

“Sejak 2015 kami konsisten membantu mengembangkan Desa Paksebali, mulai dari memberikan pemahaman tentang hukum, contohnya KIK ini hingga membantu Desa Paksebali untuk menjadi Desa Wisata” kata Subha.

Selain itu, Subha Karma berharap dengan pendaftaran KIK ini Desa Paksabali konsisten melestarikan warisan budaya khususnya tradisi Lukat Geni.

“Kami mengharapkan agar Desa Paksebali konsisten melestarikan warisan budaya yang ada khususnya tradisi Lukat Geni yang sudah terdaftar sebagai KIK”

Perbekel Desa Paksebali, I Putu Ariadi menyampaikan dukungannya terhadap upaya pendaftaran tradisi Lukat Geni menjadi KIK Desa Paksabali.

Menurutnya, warisan budaya ini memang sangat penting untuk didaftarkan karena selama ini sudah banyak warisan budaya Desa Paksebali yang diklaim oleh pihak lain.

Ariadi menjelaskan, dari 2015 mahasiswa FH Unud memberikan bantuan mewujudkan Desa Paksebali sebagai wisata, memberikan bantuan pemahaman bidang hukum kepada masyarakat.

Kemudian sekarang ini datang lagi ke Paksebali untuk memberikan perlindungan hukum atas legalitas salah satu kebudayaan di Desa Paksebali. (sar)

Baca juga: Desa Adat Buleleng Memilih Tidak Menggelar Pawai Ogoh-Ogoh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini