"Dicatat pak langsung dicatat di buku kas. Saya hitung bersama penguris lain. Lalu nanti salah satu dari kami akan menyetor ke bank," cetusnya.
Baca juga: KPK: Tak Ada Alasan Hentikan Kasus Korupsi Pengadaan AW-101, Semua Unsur Terpenuhi
Usai memeriksa para saksi, Majelis hakim pun menunda sidang pekan depan agenda tuntutan.
Dalam kasus ini, adapun keempat terdakwa yakni Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) DPAM Saipul Bahri.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjadi pengawas BPUPK DAPM, Desa Mijan Siregar.
Ketua UPK DPAM Tanti Tarida Harahap, dan Bendahara UPK DPAM Masreni Siregar. (Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terdakwa Korupsi Duit Rp 2,8 Miliar Terisak-isak di PN Tipikor Medan saat Diperiksa Tiga Jam