"Dan jelas di sini ada unsur kesengajaan membuat, menjual, mengedarkan minyak goreng palsu sehingga baik pelaku maupun distributornya harus disanksi," kata Intan dikutip dari laman resmi DPR RI dpr.go.id, Jumat (18/2/2022).
Pengusutan tuntas ini dimaksudkan agar peredaran minyak goreng palsu tidak semakin meluas terjadi di daerah lain.
Terlebih di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.
"Temuan minyak goreng palsu ini harus terus diusut, bukan tidak mungkin hanya terjadi di Kudus, Jawa Tengah, tetapi juga peredarannya bisa meluas," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur dengan tegas mengenai pemalsuan produk.
Untuk itu, perlu adanya koordinasi sinergis antar lembaga terkait.
Sehingga kasus tersebut tidak membuat masyarakat resah.
"Oleh karena itu, perlu koordinasi sinergis sehingga ini tidak meresahkan masyarakat."
"Jadi kalau minyak goreng palsu, jelas bahwa ini unsur kesengajaan dibuat, diedarkan, dijual, tentu harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian," jelas Intan.
Sumber: Tribun Banyumas/Kompas.com/Tribun Solo