News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepak Terjang AT, Pria Samarinda yang Bobol 6 Mesin ATM dan Gasak Uang Rp 2,4 Miliar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan Dit Reskrimum Polda Kaltim atas pembobolan mesin ATM oleh seorang tersangka berinisial AT, Kamis (17/2/2022). Sejumlah fakta seputar warga Samarinda membobol mesin ATM dan berhasil gasak Rp 2,4 miliar terkuak, uangnya tak hanya buat sewa helikopter.

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Seorang pria asal Samarinda berinisial AT (29)  bikin heboh.

Dia ditangkap polisi setelah membobol mesin ATM.

Pria itu berhasil menggasak uang Rp 2,4 miliar.

Uangnya digunakan untuk foya-fota sewa helikopter untuk liburan mewah.

AT dibekuk Direktorat Reskrimum Polda Kaltim dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dia diamankan saat tengah melancarkan aksinya.

Direktorat Reskrimum Polda Kaltim membekuk seorang pria berinisial AT (29) dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terkuak cara pelaku bobol 6 ATM di Samarinda, hanya sendiri gasak Rp 2,4 Miliar, uang buat foya-foya. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Dalam melancarkan aksinya, AT menggunakan modus mengakali mesin ATM.

Hal itu ia lakukan agar tidak menimbulkan kerusakan fisik di mesin ATM.

Pelaku mengaku, gasak uang ATM menggunakan modus tersebut dari ilmu yang ia telah pelajari.

Baca juga: 3 Bulan Bobol Mesin ATM, Pria Samarinda Raup Uang Miliaran dan Digunakan Sewa Helikopter

Sosok dan aksi AT

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan AT melakukan tindak membobol mesin ATM milik salah satu bank di 3 daerah yakni Kabupaten Kukar, Kabupaten Kubar, dan Kota Samarinda.

"Jadi pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan mesin ATM. Dia keluar, kemudian bekerja secara freelance menerima jasa perbaikan atau perawatan mesin ATM," terang Yusuf, Kamis (17/2/2022).

Modus yang digunakan tersangka dengan mengakali mesin ATM menggunakan teknik  khusus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik di mesin ATM.

Dari ilmu yang dipelajari selama bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang maintenance mesin ATM, dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguntungkan diri sendiri.

"Tidak ada pengrusakan. Makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan," jelas Yusuf.

Setelah ditelusuri, terkuak bahwa tersangka hanya melancarkan aksinya di ATM jenis setor tunai.

Hal itu diketahui pihak bank selang 3 bulan kemudian.

Kata Yusuf, pihak bank diduga masih menganalisa dan mencermati ada selisih neraca keuangan yang tidak sesuai dengan data di sistem perbankan.

Dalam aksinya, AT beraksi sendiri.

Karena berulang maka nominalnya terbilang fantastis.

Kurang lebih sekitar Rp 2,4 miliar berhasil diambil oleh yang bersangkutan dan sudah digunakan untuk biaya hidup dan gaya hidup.

"Kita pelajari modusnya, pelaku kita identifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang ada, kemudian kita tunggu dan ketika pelaku beraksi, langsung kita datangi," urainya.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 363 jo. Pasal 64 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.

Barang-barang yang dibeli dari hasil membobol ATM

Bersumber dari Polda Kaltim, beberapa barang yang sudah dibeli oleh tersangka AT, berikut diantaranya :

- 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max;

- 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Max;

- 1 buah helm merk Shoei;

- 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan;

- 1 buah tas merk Guess; dan

- 1 unit televisi 55 inci merk Sony;

Sementara itu, masih dari sumber yang sama, turut diamankan beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta.

"Pelaku ini juga menyewa helikopter saat berada di Bali dari hasil membobol ATM itu," kata polisi.

Kini, tersangka AT berhadapan dengan hukum.

Dirinya diamankan oleh kepolisian sekira pukul 15.26 Wita, Rabu (5/1/2022), lalu di salah satu bilik ATM di Samarinda.

Adapun ancaman yang dilayangkan kepada tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 dan 65 KUHP, ungkap Yusuf, paling lama pidana penjara selama 8 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERUNGKAP Modus Warga Samarinda Gasak Rp 2,4 Miliar dari Bobol 6 Mesin ATM, Pelaku Gunakan Foya-foya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini