Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Baca juga: Mantan Direktur Layanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," kata M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 ayat 2 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Di Pasal 66 ayat 2 hingga 4 mengatur bahwa pengeluaran anggatan anggaran pengeluaran belanja (APB) tidak diserahkan ke kades.
Ayat 2:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 3:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh
Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 4:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa
"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata AKBP M Fahri Siregar.
Siap sumpah
Diberitakan sebelumnya, beredar video pengakuan Nurhayati berdurasi 2 menit 51 detik itu. Di video itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya pada penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam video itu Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.
Baca juga: KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Proyek Kantor DPRD Morowali Utara Bernilai Rp 9 Miliar