"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum dan merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.
Karenanya, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.
Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah membuktikan tidak meninkmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.
Video pengakuan Nurhayati pun viral di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, video itu mendapat 1600 tanggapan, 970 komentar, dan 1396 kali dibagikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENJELASAN Kenapa Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Citemu di Cirebon Malah Jadi Tersangka
dan
Ini Alasan Polisi Jadikan Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, Berawal dari Petunjuk Jaksa