TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah gadis remaja sebut saja namanya Bunga (16).
Sementara pelakunya pemuda 20 tahun berinisial FH.
Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya berulang kali.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan memberikan keterangannya.
Ia mengatakan, kasus bermula pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial.
Baca juga: Pria di Baubau Rudapaksa 2 Remaja, Modus Ajak Korban Beli Pentol tapi Malah Dibawa ke Hutan Pinus
“Setelah berkenalan cukup lama dan intens berkomunikasi, keduanya saling bertukar nomor telepon,” jelas Kompol Ronny, Jumat (18/2/2022).
Modus dengan mengajak jalan-jalan, keduanya bertemu di salah satu minimarket di Kota Palangkaraya.
Baca juga: Sempat Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kapuas Hulu Diringkus Polisi
“Setelah keduanya bertemu dan jalan-jalan, tersangka FH kemudian membawa Bunga ke tempat milik pelaku,” terang Kompol Ronny.
Ia mengatakan bahwa, keduanya sudah bertemu sebanyak 5 kali dan melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali sejak pertama bertemu.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang sama, serta FH mengancam korban untuk tidak mengadukan hal tersebut pada orang tua Bunga,” ungkap Kompol Ronny.
Baca juga: Kepala Guru Agama di Sukabumi Ini Digundul Karena Rudapaksa 3 Muridnya
Bunga pun mengadukan hal tersebut, sehingga orang tuanya Bunga pun mengetahui perbuatan FH pada anaknya.
“Orang tua Bunga segera melaporkan kejadian tersebut kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palangka Raya,” ujar Kompol Ronny.