Baca juga: Polresta Palangkaraya Selidiki Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kasatreskrim langsung melakukan penangkapan pada tersangka FH atas laporan pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka FH telah kita amankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya.
Akibat perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka akan mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kompol Ronny M Nababan.
Kalimantan Tengah termasuk satu diantara wilayah dengan banyaknya kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak.
Baca juga: Kronologi Pria Beristri Coba Rudapaksa Siswi SMA di Jambi, Guru Korban dan Warga Kepung Rumah Pelaku
Hal itu diungkapkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT-PPA Provinsi Kalteng Jumrah mengatakan terdapat 15 kasus selama Januari hingga Februari.
“Untuk tahun 2022 mulai Januari sampai Februari terdapat 15 kasus dengan 17 korban, karena korbannya ada yang lebih dari satu," ucap Jumrah kepada Tribunkalteng.com.
Sedangkan pada 2021 terdapat kurang lebih ada sekitar 75 kasus yang diterima UPT-PPA.
"Kasus kekerasan lebih banyak terjadi kepada anak yaitu pelecehan seksual. Kasus terbaru saat ini dari Kapuas seperti pencabulan dan syukurnya belum sampai persetubuhan," terang Jumrah.
Jumrah menjelaskan bahwa, rata-rata umur anak yang mengalami pelecehan seksual yaitu berkisar antara 10-17 tahun paling banyak korbannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya
(Tribunkalteng.com/Pangkan B)
Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.