TRIBUNNEWS.COM - Kasus tahanan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tewas dengan penuh luka masih berlanjut.
Buntut kasus ini, 6 Polsek Lubuklinggau Utara dinonaktifkan sementara.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahanan bernama Hermanto (45) itu mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (14/2/2022).
Hermanto ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara sebelum meninggal.
Pada jenazah Hermanto ditemukan sejumlah luka diduga akibat penganiayaan.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Enam Anggota Polisi Dinonaktifkan
Buntut dari kejadian tersebut, enam anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dinonaktifkan.
Mengutip Tribun Sumsel keenam anggota tersebut berdinas di Polsek Lubuklinggau Utara.
Baca juga: Wanita 24 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari
Mereka adalah Aiptu AM, Briptu LP, Briptu ET, Briptu AN, Briptu AK, dan Briptu BD.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan.
Para anggota yang dipastikan terlibat akan ditindak tegas.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap enam anggota polisi tersebut akan melibatkan Propam Polda Sumsel.
"Untuk sementara jabatan anggota yang melakukan pelanggaran ini dinonaktifkan."