Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Sementara terkait kelangkaan yang terjadi di beberapa tempat, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan meminta produsen untuk segera mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat.
“Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ramadhan pada Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Tio/Inza Maliana)(Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga)(Kompas.com/Maulana Ramadhan)
Artikel lain terkait Minyak Goreng