News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporkan Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara Desa di Cirebon Malah Jadi Tersangka

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Nurhayati viral di media sosial karena video pengakuannya yang jadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi.

Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ia sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atasannya sendiri yaitu Kepala Desa Citemu berinisal S.

Baca juga: Bendahara Desa di Cirebon Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi: Ada 16 Kali Penyerahan Uang

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id, Nurhayati kini merasa kecewa.

Nasibnya gelap karena menjadi tersangka.

Ia mencurahkan isi hatinya melalui satu video berdurasi 2 menit 51 detik.

Kasus berawal saat dia melaporkan Kades Citemu berinisal S, ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyelidikan pun dimulai.

Oleh Polres Cirebon, berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Desa S ditetapkan tersangka dan berkas diserahken ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.

Namun, belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.

"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Capture Video Viral)

Penetapan tersangka itu bikin Nurhayati sakit hati.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini