TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa santriwati hingga melahirkan 8 bayi.
Salah satu isi materi banding yang diajukan oleh Kejati Jabar adalah meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus rudapaksa yang dilakukannya pada 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Baca juga: Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Pasca-Divonis Penjara Seumur Hidup
"Kami tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan tuntutan kami pidana mati," kata Asep dilansir Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut Asep menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terkait pembebanan restitusi.
Asep menegaskan bahwa ada perbedaan antara restitusi dan kompensasi.
Perlu diketahui restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara.
"Kami juga lakukan upaya hukum pembebanan restitusi. Ada perbedaan restitusi dan kompensasi. Restitusi pada pelaku."
"Bagaimana restitusi dibebankan pada negara. Nanti ada pelaku-pelaku lain yang kesalahannya ditanggung negara,”ucap Asep.
Terkait hak asus anak korban rudapaksa Herry Wirawan, Asep menyebut nantinya akan diurus oleh keluarga.
Pemprov Jawa Barat juga siap untuk mendampingi para korban.
“Dalam hal ini pemerintah Jawa Barat siap mendampingi dan memberikan ke orang tua kandung si anak.” jelas Asep.
Baca juga: Tanggapan Komnas Perempuan Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan
Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.