Laporan Wartawan Trbun Sumsel Arief Basuki Rohekan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).
Pelapornya bernama Sri Wahyuni yang juga pimpinan atau wakil Ketua DPRD juga.
Pelaporan ini, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD yang dilakukan oleh Zainal Abidin
“Sudah saya laporkan ke Badan Kehormatan DPRD,” katanya saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
Menurut Sri, surat yang masuk dari DPC Gerindra seharusnya dibahas ditingkat pimpinan, sedangkan, surat DPC Gerindra masuk sekitar tanggal 13 Januari masuk ke pimpinan.
"Sampai detik ini, kami belum melakukan rapat pimpinan membahas surat masuk itu, tiba–tiba ketua memutuskan mengambil rapat Banmus kemarin sore untuk mengadakan rapat paripurna pengumuman pergantian saya sebagai wakil ketua DPRD,” terangnya.
Baca juga: Kasus Adam Deni Cepat Diselesaikan, Polisi: Bukan Karena Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III
Pada tanggal 20 Januari jelas Sri Wahyuni, Ketua DPRD berkirim surat ke dirinya terkait klarifikasi surat dari DPC Gerindra.
“Sebelum rapat Banmus saya dapat surat dari ketua untuk klarifikasi surat tersebut, tetapi surat itu baru dibales, dan akan dikirim hari ini karena waktu yang diberikan kepada saya tiga hari.
Belum habis masa surat yang bersangkutan, nyatanya ketua DPRD memutuskan hal tersebut tanpa membahas dulu balasan surat dari saya," tandasnya seraya hal itu dinilai cacat hukum.
Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin tak mempermasalahkan laporan Sri ke BK tersebut, mengingat apa yang disampaikan dan dilakukan pihaknya sesuai tatib yang ada.
"Silahkan (ngadu ke BK) hak dia melakukan itu untuk menyampaikan keberatan, dan diadukan ke BK, sah- sah saja. Tapi kita tidak tahu pelanggaran etik apa yang dilanggar, karena kita memproses dari surat partai yang resmi, dan apa yang diatur di tatib," kata saatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ketua DPRD Kota Palembang Dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK), Ini Pelapornya