TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Berulangkali gauli anak laki-lakinya, kebiasaan ganjil seorang ayah di Slawi kepada sang istri akhirnya diungkap polisi.
Waryadi yang rambutnya sudah beruban itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Sekian lama ia menggauli anak kandungnya yang laki-laki sejak dari usia 17 tahun sampai 21 tahun.
Baca juga: Pelecehan Seksual Mengancam Mamah Muda di Bekasi, Pelaku Masih Berkeliaran
Kurang lebih sudah tujuh kali Waryadi menggauli anak laki-lakinya tersebut.
Kasus ini terungkap setelah keributan Waryadi dan anak laki-lakinya berinisial AA pecah pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penghuni rumah seperti kakak korban dan ibunya terbangun dengan keributan AA dan Waryadi.
Penasaran, sang kakak bertanya pangkal masalah sehingga bisa anak dan bapak ribut besar.
Disaksikan anggota keluarga lainnya, AA pun bercerita setelah tak kuat lagi menderita.
Spontan, cerita AA sebagai korban pelampiasan berahi sang ayah membuat geger.
Apalagi, mereka baru tahu AA sudah digauli ayahnya sejak 2018 sampai Januari 2022.
Celana Dalam Jadi Bukti
Tanpa basa-basi, kakak korban dan sang ibu melaporkan Waryadi ke Polres Tegal pada 17 Februari 2022.
Wakil Kapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, membenarkan Waryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rilis perkara di Polres Tegal, Waryadi yang memakai penutup kepala warna merah dihadirkan.