TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang istri di Makassar, SZ (36) menderita luka di bagian tubuhnya karena dianiaya suaminya, FA (48).
Aksi kekerasan itu berlangsung di rumah FA dan istrinya SZ di Komplek Keuangan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu 19 Januari 2022.
"Tersangka Fauzan Amansyah, dengan gara menggunakan tangan kanannya meninju bagian dahi dan lengan sebelah kanan korban (SZ)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Kamis (24/2/2022).
Selain menganiaya SZ, FA yang gelap mata rupanya juga menganiaya anaknya AFF.
"Kemudian tersangka kembali memukul bagian betis sebelah kanan korban (AFF) dengan menggunakan batang plastik mainan milik korban," ujarnya.
Baca juga: Soal KDRT, MUI: Islam Melarang Semua Bentuk Kezaliman
Akibat pemukulan itu, lanjut Komang, SZ mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
"Sehingga mengakibatkan korban (SC) mengalami luka memar, nyeri dan bengkak pada bagian dahi dan lengan sebelah kanannya," ungkap Komang.
Polisi pun menetapkan pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar itu, FA sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SZ.
Penetapan tersangka itu, pascaviral diberitakan bahwa kasus itu mandek lantaran FA mempunyai keluarga polisi di Mabes Polri.
"Tersangka berinisial FA, tempat tanggal lahir di Ujung Pandang 13 Desember 1978," jelas Komang.
"Tersangka FA diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban SZ, yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan tangan kanannya," sambungnya.
Baca juga: Warga Karanganyar Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Sawah, Tak Ada Bekas Penganiayaan
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar, FA (48) dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SZ (36).
Namun anehnya, kasus itu dikabarkan mandek di Polrestabes Makassar lantaran terlapor FA, punya saudara yang bertugas di Mabes Polri.
Padahal, SZ yang mengaku sebagai korban KDRT juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara.