Ketika tersangka lengah, kata Kusworo, korban melarikan diri dan berteriak-teriak minta tolong karena teriakan korban, tersangka melarikan diri.
"Korban langsung laporan ke Polsek setempat, tim gabungan Polsek Ciwidey dan Polresta Bandung, serta back up dari Polda Jabar, sehingga dalam waktu 1x24 jam tersangka berhasil diamankan," ujar Kusworo.
Kusworo mengatakan, dari empat tersangka salahsatunya, melakukan perlawanan, saat akan ditangkap sehingga, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Kami menembak kakinya, sehingga perlawanannya pun berakhir," katanya.
Menurut Kusworo, barang hasil kejahatan belum sempat di bagi oleh para tersangka karena lebih dulu tersangka diamankan.
"Barang bukti berhasil diamankan. Baik itu sepeda motor, HP, dan lainnya," katanya.
Kusworo mengatakan, adapun yang dikenakan, yakni 364 KUHP dan atau 285 KUHP perkosaan dengan pencurian dan kekerasan.
"Masing-masing ancamannya 12 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TRAGIS, Janda di Bandung Jadi Korban Rudapaksa Bergilir, Ditodong Airsoft Gun dan Dirampok