TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung, Basroni diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dia dijatuhi pidana denda sebesar Rp 12.500.000 subsider 3 bulan penjara, Jumat (25/2/2022).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhan pidana, oleh karena itu, dengan pidana denda Rp 12.500.000. Dengan ketetuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand.
Baca juga: Buat dan Jual Senjata Api Rakitan, Sutarman Ditangkap Polres Banyuasin
Baca juga: Suami di Lubuklinggau Tega Pukul serta Cakar Wajah Istrinya Berulangkali hingga Memar dan Bengkak
Mejelis Hakim juga memutus, barang bukti berupa gunungan wayang dan undangan disita untuk dimusnahkan.
Basroni diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Atas putusan ini, Basroni langsung menyatakan menerima.
Sementara JPU, Agung Pambuni menyatakan pikir-pikir.
Selepas sidang, Ricky Fardinand yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung menerangkan, hal yang meringankan Basroni, terdakwa mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tidak pernah dihukum.
Selain itu, kegiatan pagelaran wayang kulit dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
"Pertunjukan wayang itu untuk masyarakat dalam rangka suroan. Tujuannya untuk tolak balak," terang Ricky.
Meski demikian, hukum harus ditegakkan dan Basroni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Siskamling Keliling Kampung Bawa Anjing, Warga Gondangrejo Karanganyar Diburu dan Dikeroyok 2 Pria
Baca juga: Petugas Gerebek Rumah Warga di Kroya, Temukan Ribuan Obat Tradisional Ilegal Penambah Stamina Pria
Baca juga: Atap Rumahnya Sering Jadi Tempat Pembuangan Kondom, Tengah Malam Warga Geruduk Hotel di Purwokerto
Hal yang memberatkan, jabatan Basroni sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa memberi contoh masyarakat.
Basroni juga dianggap lebih mengerti hukum, namun sikapnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19 (virus Corona).
Kepastian hukuman Basroni masih tergantung sikap jaksa tujuh hari ke depan.
Jika tidak menyatakan sikap, JPU dianggap menerima putusan majelis hakim.
"Eksekusi hukuman nantinya dilakukan kejaksaan," tandas Ricky.
Dalam sidang ini, hakim ketua didampingi oleh hakim anggota Florence Katerina dan Fausiah.
Sebelumnya, Basroni menggelar pertunjukan wayang kulit di rumahnya, Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, pada 21 Agustus 2021 malam.
Saat itu pemerintah masih memberlakukan PPKM Level 4.
Basroni beralasan, pagelaran itu sesuai aspirasi masyarakat sekitar untuk tolak balak.
Baca juga: Penggunaan Bambu untuk Sirkuit Formula E di Ancol Jadi Polemik
Baca juga: Hidup Sebatang Kara, Imam Masjid Berusia 80 Tahun di Kendari Ditemukan Meninggal di Kosan
Dalam persidangan terungkap, Basroni sudah mengajukan izin ke desa hingga kecamatan, namun ditolak.
Namun ia tetap nekat menggelar pertunjukan dan menyebar 30 undangan saja.
Namun ternyata pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kasus Kedua
Basroni adalah orang kedua yang disidangkan, karena menggelar kegiatan di saat pandemi virus Corona.
Sebelumnya Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Hariyanto divonis denda Rp 8.000.000 subsider 3 bulan penjara.
Kasusnya bermula saat Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya di Singapore Waterpark pada 6 Januari 2021 silam.
Taman wisata air buatan itu adalah milik Hariyanto.
Baca juga: 3 Tawuran Viral di Bekasi, Perang Senjata Tajam dan Petasan, Ada yang Musuh Bebuyutan
Baca juga: Polisi Amankan 92 Pelaku Tawuran di Bogor, Beragam Senjata Tajam dan 1,3 Kilogram Ganja Disita
Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.
Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.
Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.
Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta karena Gelar Wayangan Saat PPKM Level 4,