News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Wali Kota Kendari Asrun Bebas dari Penjara, akankah Kembali Maju di Pilgub Sultra 2024?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Asrun yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Asrun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Asrun dan ADP terjaring OTT KPK karena terlibat suap-menyuap dengan pihak swasta.

Keduanya dituntut kurungan penjara 5,5 tahun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun menerima suap Rp 6,7 miliar.

Asrun disebut menerima suap berasal dari mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah untuk memuluskan agenda pencalonannya di Pilkada 2018 silam.

Tersangka Asrun yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018). Asrun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti diketahui, Asrun tertangkap menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018 lalu.

mantan Wali Kota Kendari dua periode ini berpasangan dengan Ir Hugua nomor urut 2 di Pilgub Sultra 2018 lalu.

Dari hasil perhitungan KPU pemilihan saat itu, perolehan suara Asrun bersama Hugua menduduki urutan kedua.

Sementara pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas memperoleh suara terbanyak.

Urutan ketiga perolehan suara ditempati pasangan Rusda Mahmud - Sjafei Kahar.

Asrun mengaku akan bebas dari penjara pada Maret 2022 mendatang.

Setelah menjalani hukuman selama empat tahun karena tersangkut kasus OTT KPK.

Siapkan Penjemputan Meriah

Asrun bersama anaknya Adiatma Dwi Putra (ADP), akan bebas dari hukuman penjara pada 1 Maret 2022.

Sebelumnya menyusul kebebasan Asrun dan ADP, Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran telah menyiapkan penjemputan meriah.

Bahkan jadwal penjemputan telah disiapkan, keduanya akan berkeliling Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk menyapa warga.

Baca juga: Gibran Unggul dalam Survei Pilgub Jateng, FX Rudy: Kalau Sudah Diperintahkan Ketum, Kita Menangkan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini