News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Bantu Istrinya Jalankan Arisan Bodong Rp 21 M, Modus Adakan Arisan Sistem Lelang

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAW (23) sang terduga bos arisan bodong digelandang ke Mapolda Jawa Barat, Senin (28/2/2022).

"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya. 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang, menambahkan, dalam kasus arisan bodong tersebut, ada seorang korban yang rugi hingga Rp 500 juta akibat arisan bodong ini. 

"Penyidik masih melakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya kami akan periksa skema ponzi atau money game," ujar Adanan. 

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat memakai Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Ratusan Orang, Begini Modus Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini