"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang, menambahkan, dalam kasus arisan bodong tersebut, ada seorang korban yang rugi hingga Rp 500 juta akibat arisan bodong ini.
"Penyidik masih melakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya kami akan periksa skema ponzi atau money game," ujar Adanan.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dijerat memakai Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Ratusan Orang, Begini Modus Pelaku