News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok: Pelaku Tak Menyesal, Menteri PPPA Turun Tangan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat bertemu AT, tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (1/3/2022).

"Enggak ada (penyesalan). Saya ketagihan," kata AT.

AT kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.

IA dijeta Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menteri PPPA turun tangan

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan keterangan soal kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya, Selasa (1/3/2022). (KOMPAS.com/M CHAERUL HALIM)

Kasus yang menimpa korban DN membuat Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati turun tangan langsung.

Bintang menemui korban DN dan tersangka AT.

"Kami hadir di Depok untuk memastikan baik korban dan keluarganya mendapat keadilan. Kami sudah bertemu dengan korban, keluarganya, dan juga pelaku," kata Bintang.

Bintang berujar, pihaknya melalui PPA daerah akan memberikan pendampingan secara penuh terhadap korban dan keluarganya.

"Kalau kita melihat korban kekerasan seksual, ini pendampingan psikososial (korban) sangat penting. Nah inilah yang intens kami lakukan melalui teman-teman PPPA di Depok ini untuk memberikan pendampingan psikososial terhadap korban," ujar dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)(Kompas.com/M Chaerul Halim)

Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini