TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan sejumlah aktivis menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta klarifikasi pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Ende Provinsi NTT Erikos Emanuel Rede.
Petrus mengatakan surat klarifikasi itu dilayangkan agar Kemendagri menjelaskan ke publik perihal penarikan Surat Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende.
“Atas nama keadilan dan demokrasi, Tim Pembela Demokrasi meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan klarifikasi,” kata Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Petrus juga memberikan keterangan pers langsung kepada wartawan.
Dia didampingi Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) sekaligus Ketua KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) Gabriel Goa, Koordinator BENTARA (Benteng Merdeka Nusantara) Marlin Bato, dan aktivis Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembaruan (Landep) Fransiskus Delong.
Menurut Petrus, meskipun Mendagri melalui pengumumannya pada ULA Kemendagri pada 22 November 2022, menyatakan menolak usul pengesahan pengangkatan Erikos, pimpinan DPRD Ende dan partai politik pengusung tidak melakukan perbaikan atau melakukan proses pemilihan ulang Wakil Bupati Ende.
Baca juga: Kemendagri Dorong Sinergisitas Daerah dalam Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024
Padahal, kata dia, ini penting guna memenuhi kekuranglengkapan persyaratan administrasi yang bersifat wajib yaitu usulan DPP partai politik pengusung sesuai syarat undang-undang.
Di sisi lain, lanjut dia, meskipun Mendagri Tito Karnavian sudah tahu bahwa sejumlah persyaratan formil dan prosedur pemilihan wakil bupati Ende masih bermasalah namun Mendagri tetap mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan Erikos sebagai Wabup Ende periode 2019-2024.
Petrus menegaskan perlunya Mendagri mendeclare soal pemenuhan berupa perbaikan atas kekuranglengkapan persyaratan dimaksud.
Selain itu, terdapat fakta baru terkait dengan persyaratan undang-undang tentang “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”.
Hal itu, menurut Petrus, diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sementara itu, Gabriel Goa mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil Mendagri dan Gubernur NTT untuk melakukan klarifikasi terkait proses pelantikan Wabup Ende.
Gabriel Goa juga meminta Komisi II DPR untuk memanggil Mendagri dan Gubernur NTT agar memberi penjelasan terkait polemik pelantikan Wabup Ende.
Seperti diberitakan Pos Kupang, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat pada Kamis 27 Januari 2022 melantik Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede di aula Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT.
Diketahui Erikos Emanuel Rede atau Erik Rede berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Ende. Kandidat nomor urut 1 dari Partai Nasdem ini meraih sebanyak 23 suara.
Sementara itu kandidat nomor urut 2 dari Partai Golkar, Domi Mere, meraih 6 suara.
Erik dan Domi dipilih oleh 29 Anggota DPRD Kabupaten Ende, pada 11 November 2021 lalu.