TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pemuda tega menghabisi dan memutilasi bocah 12 tahun terjadi di Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya berinisial Kh (25).
Sementara korbannya bocah laki-laki malang, Rf (12).
Ia masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 5.
Motif kasus ini lantaran korban mengambil buah durian di kebun yang dijaga pelaku tanpa izin.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com, Jumat (4/3/2022):
Baca juga: Ada Pertengkaran Diduga Sebelum Suami Habisi Nyawa Istrinya, Lalu Akhiri Hidup Masuk Sumur di Bogor
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan warga pada Kamis (3/3/2022) pukul 06.00 WIB.
Lokasinya berada di perkebunan Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kondisi korban saat ditemukan mengenaskan.
Lantaran jasadnya dimutilasi antara bagian kepala dengan badannya.
2. Korban sempat berteriak
Kepala Desa Rajabasa Lama, Zunaidi mengatakan, sebelum jasad korban ditemukan, Rf sempat berteriak.
Teriakan didengar oleh teman dan orangtua korban.