Ia dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Karena, meskipun masih dalam kandungan, tapi janin tersebut sudah bisa kami nyatakan sebagai anak sehingga ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas Arie.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Desta Leila Kartika/Fajar Bahruddin Achmad)(Kompas.com/Tresno Setiadi)
Berita lainnya seputar kasus pria bunuh pacar.